Dan pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang apa saja syarat dan bagaimana cara mutasi mobil antar propinsi.
Berdasarkan catatan dari Polda Metro Jaya, persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi kendaraan mobil maupun motor adalah sebagai berikut;
- BPKB
- STNK
- Mengecek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik di kantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli kendaraan yang ingin di mutaasi (materai Rp 6.000)
- KTP pemilik kendaraan (daerah propinsi yang akan dituju)
Adapun cara-cara dalam melakukan mutasi kendaraan mobil maupun motor, adalah sebagai berikut;
1. Datang ke kantor Samsat di mana mobil atau motor tersebut terdaftar
Hal ini harus berdasarkan pada Buku kendaraan/pemilik pertama di mana kendaraan mobil atau motor tersebut telah didaftar sebelumnya. Di kantor ini, kita diperbolehkan menanyakan tentang hal-hal yang terkait pada petugas. Setelah jika perlu melakukan cek fisik kendaraan mobil atau motor bantuan maka lakukanlah tetapi pencekan tersebut harus dilegalisir terlebih dahulu oleh petugas.
2. Mendaftar ke loket bagian mutasi luar daerah/propinsi.
Di loket ini, kita menyerahkan semua berkas yang sudah dikerjakan, termasuk berkas legalisir sebelum pengecekan fisik bantuan terhadap mobil yang ingin dimutasi. Kita tunggu berkas baru yang dikeluarkan di loket ini. Setelah berkas yang dimaksud keluar lalu daftarkan mutasi kendaraan mobil tersebut.
3. Kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan mobil yang bersangkutan.
Ini dilakukan setelah tahap 2 selesai dilakukan. Lakukan pengecekan surat arsip kendaraan sekali lagi sebelum anda pergi dari kantor samsat kendaraan mobil terdaftar pertama kalinya.
4. Pergi ke kantor Samsat daerah atau propinsi yang dituju.
Kita di sini untuk mendaftar mutasi mobil ke daerah propinsi yang dituju. Persyaratannya tidak lain adalah dengan menyerahkan berkas-berkas yang sudah kita dapatkan dari kantor samsat sebelumnya(lihat tahap 3).
Itulah persyaratan dan tata cara mutasi mobil antar propinsi berdasarkan peraturan dari Polda Metro Jaya. Semoga bermanfaat saja untuk riders bersahabat!
0 Response to "Inilah Syarat dan Cara Mutasi Mobil Antar Propinsi"
Post a Comment